KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik,
dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan penulisan Tugas
Penilaian dan Forensik Bangunan.
Tugas ini dibuat sebagai bentuk rasa tanggung jawab sebagai seorang
mahasiswa untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Penilian dan
Forensik Bangunan.
Kami menyadari
bahwa tugas ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami selaku
penyusun tugas mengharapkan koreksi, kritik, dan saran yang dapat
membangun dari berbagai belah pihak untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah
berikutnya.
Akhir
kata,
kami sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah
ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini bermanfaat bagi kami khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya. Kami
berharap tugas ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi para
pembaca yang hendak menyusun tugas berikutnya.
Depok, 20 Maret 2020
Penulis,
Kelompok 2
1.1 DEFINISI PENILAIAN DAN FORENSIK BANGUNAN
Forensik
Bangunan didefinisikan sebagai investigasi engineering dan cara untuk menentukan
penyebab dari kerusakan (kegagalan) struktur pada bangunan, jembatan dan
fasilitas konstruksi lainnya seperti dalam menyumbangkan opini dan memberikan
kesaksian dalam pengadilan yang merupakan praktek lapangan secara profesional.
Tujuan dilaksanakanya forensik yaitu untuk
menemukan penyebab
kegagalan dan
meningkatkan kinerja atau kehidupan komponen, atau untuk membantu pengadilan
dalam menentukan fakta-fakta kerusakan bangunan, serta terhindar dari kerusakan
yang lebih besar sehingga keamanan penghuni dan bangunan itu sendiri tetap
terjaga. Selain itu, maksud diadakannya forensik bangunan yaitu untuk:
1. Untuk melakukan
pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh
pemilik/pengelola gedung, untuk
melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh
2. Terciptanya Bangunan Gedung Yang
Berkualitas Sesuai Fungsinya Dan Aman
Bagi Penghuninya.
1.3
DASAR-DASAR UNTUK PENILAIAN BANGUNAN
Dasar-dasar yang mendukung
dilakukanya forensic bangunan :
1.
Undang
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 : “Untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan
gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan
bangunan gedung dari segi berturut-turut:
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
2.
PP
No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun2002
tentang Bangunan Gedung, Pasal 16Ayat (1) : “keandalan bangunan gedung adalah
keadaan bangunan gedung yang memenuhi berturut-turut persyaratan :
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
3. Peraturan
Teknis
·
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang PedomanPersyaratan Teknis
Bangunan Gedung
·
Keputusan
Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KPTS/2000 Tentang
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan KebakaranDi Perkotaan (disingkat
KepMeneg PU No. 11/KPTS/2000).
·
Keputusan
Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:10/KPTS/2000 Tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap BahayaKebakaran Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan (disingkat KepMeneg PU No.10/KPTS/2000).
·
PerMen
PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
·
PerMen
PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
·
PerMen
PU No 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
·
Keputusan
Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman Dan Prasarana
Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis
·
Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat KepDirJen Kimpraswil
No. 58/KPTS/DM/2002).
·
PerMen PU No 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
·
PerMen PU No 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan RISPK di Perkotaan
·
PerMen PU No 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
·
PerMen PU No 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
1.4
TAHAPAN DALAM MELAKUKAN PENILAIAN
BANGUNAN
Tahapan yang digunakan dalam
Forensik dan Penilaian Bangunan terdiri dari beberapa tahapan pendekatan umum
dalam pelaksanaannya, adalah sebagai berikut :
1.
Memahami
bangunan yang akan dievaluasi: Memahami desain awal bangunan dan spesifikasi
teknik kinerja untuk sistem bangunan, termasuk pengarahan dari tim fasilitasi.
2.
Persiapan
penelusuran bangunan: Penelusuran merupakan sebuah peluang untuk melihat
bangunan yang sedang digunakan oleh penghuni.
3.
Pengembangan
strategi Evaluasi Kinerja Bangunan: Menggunakan hasil dari tahap satu dan dua
tersebut diatas untuk membantu uraian strategi spesifikasi bangunan, termasuk
evaluasi yang dilakukan dan kebutuhan masukan data.
4.
Pemantauan
dan koleksi data: Pada tahap ini termasuk: pembacaan meter untuk penggunaan
energi dan air, data kinerja lingkungan (temperatur, kelembaban relatif,
tingkat suara, tingkat polusi, kecepatan aliran udara), umpan balik kenyamanan
penghuni dari kelompok pengguna bangunan yang berbeda, umpan balik pengelolaan
dan desain, pengecekan lokasi dan investigasi.
5.
Menafsirkan
dan melaporkan data yang telah dikoleksi: Pada tahapan ini tergantung pada
hasil koleksi data secara alami, seperti: data konsumsi energi sebagai bagian
dari audit energi dan dapat dibangun hirarki penggunaan energi.
6.
Mengoptimalkan
kinerja bangunan: Keberhasilan dari evaluasi kinerja bangunan harus
menghasilkan perubahan untuk memperbaika area bangunan yang memiliki kinerja
buruk atau kurang, seperti: mengurangi konsumsi energi melalui pemograman ulang
sistem pengendalian. Hal ini boleh termasuk dalam elemen komisi ulang.
7.
Pemantauan
ulang (jika telah sesuai): Untuk setiap perubahan pada sistem dari tahap
keenam, tingkat kinerja baru harus di verifikasi dengan pemantauan lebih lanjut.
8.
Umpan
balik kepada tim desain: Pada tahap akhir ini, menyajikan umpan balik untuk tim
desain sehingga pelajaran dari hasil studi dapat dimasukan kedalam
pekerjaan desain yang akan datang.
BAB 2
STUDI FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
2.1 LATAR
BELAKANG FORENSIK BENDUNG
Pembangunan bidang sumber daya air di indonesia telah
berlangsung pesat. Banyak banguanan hidaulik (bendung) yang telah telah
dibangun sejak masa seblum kemerdekaan hingga sekarang. Mulai dari bangunan di
jaringan kecil, pengaman tebing sungai hingga ke waduk atau bendungan besar.
Pada tanggal 27 maret 2009 situ gintung mengalami
keruntuhan dan airnya membanjiri pemukiman yang terletak dibawah tanggul.
Korban yang terkena bencana ini berjumlah 614 orang. Menurut departemen Pu
(2009), keruntuhan situ gintung ini disebabkan oleh banyak daktor diantaranya
sebagai berikut :
1.
Tanggung
situ runtuh karena tidak kuat menahan debit air yang besar akibat hujan deras 3
hari dengan intensitas curah hujan yang tinggi.
2.
Terjadinya
curah hujan yang tinggi sebagai akibat adanya global warming (perubahan iklim).
3.
Luas
situ menyusut sehingga daya tampung berkurang.
4.
Terjadinya
perubahan lingkungan di DAS hulunya situ sehingga run-off membesar.
5.
Lingkungan sempadan
situ telah banyak bangunan permukiman dan lain-lain.
Gambar
2.1 Bendungan Situ Gintung
Sumber: Dinas PU
2.2
NORMATIF
FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
Normatif atau peraturan forensik serta penilaian bagunan
dalam contoh kasus diatas diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Tata
Cara untuk Persetujuan Pembangunan dan Penghapusan Fungsi Bendungan No.SK
04/KPTS/2002
2.
Pedoman
Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan No.SK 05/KTPS/2003
3.
Pedoman
Kajian Keamanan Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
4.
Pedoman
Kriteria Desain Umum Desain Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
5.
Pedoman
Klasifikasi Bahaya Bendungan No.SK 257/KPTS/D/2011
2.3
Hasil Evaluasi dari Tim Forensik
Engineering
Prosedur yang dilakukan untuk mendapat hasil evaluasi
yang dilakukan pada bangunan bendung situ gintung berdasarkan tim forensik
engineering adalah sebagai berikut :
1.
Pengumpulan
dan studi data sekunder.
2.
Peninjauan
atau penyelidikan lapangan.
3.
Analisis
kegegalan bangunan.
4.
Rekonstruksi
kejadian
5.
Laporan
kesimpulan dan rekonstruksi
6.
Kesaksian
di pengadilan bila diperlukan.
2.3.1 Pengumpulan
data dan studi Data sekunder
Gambar
2.2 Jenis, Bentuk Data dan
Sumber Data
2.3.2 Analisa
Kegagalan Bangunan
Pada proses analisa kegagalan bangunan ini dimaksud untuk
mengkaji ulang dari bangunan-bangunan yang telah dibangun, sehingga dapat
diketahui kekurangan atau kelemahan pada bangunan tersebut, dalam kasus Bendung
Situ Gintung ini ada beberapa bangunan diantaranya :
1.
Struktur
bendungan, bangunan pelimpah (Spillway)
2.
Banguan
Pengambilan air (Intake)
3.
Dinding
Penahan Tanah (Turap)
4.
Saluran
Pembuangan Air
Sumber: BBWS CC
Gambar 2.4 Keadaan Tanggul Setelah
Jebol
Sumber: BBWS CC
2.3.3 Rekonstruksi
Kejadian
Rekonstruksi kejadian pada kasus ini
dilakukakan dalam rangka tat ulang kenmabali setelah kejadian bencana. Penataan
kembali pada daerah hilir ini daerah yang paling parah terkena dampak bencana.
Berikut ini adalah beberapa pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan :
1.
Diameter
saluran drainase pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan
2.
Bendungan
(spillway) dibuat lebih besar
3.
Jembatan
pedestrian
4.
Jalan
inspeksi tanggul
5.
Lokasi
tempat air bersih
6.
Badan
sungai untuk pengendali banjir
7.
LTH
Gambar 2.5
Bagian Bendungan
2.3.4 Laporan
dan Kesimpulan forensik
Kondisi Situ Gintung sebelum jebol
telah banyak berubah, saat pertama kali dibangun Situ Gintung memiliki luas
sekitar 31 ha dengan kedalaman sekitar 10 meter. Kini luasnya hanya tersis 21,4
ha dengan kedalaman diperkirakan tinggal 4 meter. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa jebolnya tanggul Situ Gintung bukan karena Faktor Curah hujan
ekstrim, melainkan pemerintah kolonial dahulu tidak mendesainya untuk dipakai
selama ratusan tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Rekayasa Bangunan Sipil, 2017. Evaluasi Kinerja Bnagunan [online] http://indonecons.blogspot.com/2017/03/evaluasi-kinerja-bangunan.html diakses tanggal 17 Maret 2020.
Lulut Nizrina, 2015. Forensik Bnagunan. [online] https://www.scribd.com/document/432648978/forensik-bangunan diakses pada 17 Maret 2020.
Wahyel Iffah, 20. Forensik Struktur Engineering Gedung Pemerintahan . [online] http://scholar.unand.ac.id/8159/ diakses pada 17 Maret 2020.
Yurmansyah, Indra. "Teknik Forensik
Bangunan Gedung Dalam Identifikasi Bencana." Rekayasa Sipil 6.2 (2010):
96-105.