Jumat, 27 Maret 2020

Tugas Kelompok Studi Forensik Dan penilaian Bangunan Bendungan | Kelompok 2 |


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan Tugas Penilaian dan Forensik Bangunan. Tugas ini dibuat sebagai bentuk rasa tanggung jawab sebagai seorang mahasiswa untuk menyelesaikan  tugas mata kuliah Penilian dan Forensik Bangunan.
Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami selaku penyusun tugas mengharapkan koreksi, kritik, dan saran yang dapat membangun dari berbagai belah pihak untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah berikutnya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Kami berharap tugas ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi para pembaca yang hendak menyusun tugas berikutnya.

Depok, 20 Maret 2020
                             Penulis,

                                                                                                                              Kelompok 2


 


1.1      DEFINISI PENILAIAN DAN FORENSIK BANGUNAN
Forensik Bangunan didefinisikan sebagai investigasi engineering dan cara untuk menentukan penyebab dari kerusakan (kegagalan) struktur pada bangunan, jembatan dan fasilitas konstruksi lainnya seperti dalam menyumbangkan opini dan memberikan kesaksian dalam pengadilan yang merupakan praktek lapangan secara profesional.

1.2         TUJUAN DILAKSANAKAN FORENSIK BANGUNAN
Tujuan dilaksanakanya forensik yaitu untuk menemukan penyebab kegagalan dan meningkatkan kinerja atau kehidupan komponen, atau untuk membantu pengadilan dalam menentukan fakta-fakta kerusakan bangunan, serta terhindar dari kerusakan yang lebih besar sehingga keamanan penghuni dan bangunan itu sendiri tetap terjaga. Selain itu, maksud diadakannya forensik bangunan yaitu untuk:
1.         Untuk melakukan pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung untuk  selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung,           untuk melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi            bangunan gedung secara menyeluruh
2.         Terciptanya Bangunan Gedung Yang Berkualitas Sesuai Fungsinya Dan   Aman Bagi Penghuninya.

1.3         DASAR-DASAR UNTUK PENILAIAN BANGUNAN
Dasar-dasar yang mendukung dilakukanya forensic bangunan :
1.            Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 : “Untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi berturut-turut:
·      Keselamatan.
·      Kesehatan
·      Kenyamanan
·      Kemudahan

2.            PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16Ayat (1) : “keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi berturut-turut persyaratan :
·      Keselamatan.
·      Kesehatan
·      Kenyamanan
·      Kemudahan

3.         Peraturan Teknis
·      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang PedomanPersyaratan Teknis Bangunan Gedung
·      Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan KebakaranDi Perkotaan (disingkat KepMeneg PU No. 11/KPTS/2000).
·      Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap BahayaKebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan (disingkat KepMeneg PU No.10/KPTS/2000).
·      PerMen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
·      PerMen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
·      PerMen PU No 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
·      Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis
·      Rencana Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat KepDirJen Kimpraswil No. 58/KPTS/DM/2002).
·       PerMen PU No 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
·       PerMen PU No 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RISPK di Perkotaan
·       PerMen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
·       PerMen PU No 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung

1.4         TAHAPAN DALAM MELAKUKAN PENILAIAN BANGUNAN
Tahapan yang digunakan dalam Forensik dan Penilaian Bangunan terdiri dari beberapa tahapan pendekatan umum dalam pelaksanaannya, adalah sebagai berikut :
1.            Memahami bangunan yang akan dievaluasi: Memahami desain awal bangunan dan spesifikasi teknik kinerja untuk sistem bangunan, termasuk pengarahan dari tim fasilitasi.
2.            Persiapan penelusuran bangunan: Penelusuran merupakan sebuah peluang untuk melihat bangunan yang sedang digunakan oleh penghuni.
3.            Pengembangan strategi Evaluasi Kinerja Bangunan: Menggunakan hasil dari tahap satu dan dua tersebut diatas untuk membantu uraian strategi spesifikasi bangunan, termasuk evaluasi yang dilakukan dan kebutuhan masukan data.
4.            Pemantauan dan koleksi data: Pada tahap ini termasuk: pembacaan meter untuk penggunaan energi dan air, data kinerja lingkungan (temperatur, kelembaban relatif, tingkat suara, tingkat polusi, kecepatan aliran udara), umpan balik kenyamanan penghuni dari kelompok pengguna bangunan yang berbeda, umpan balik pengelolaan dan desain, pengecekan lokasi dan investigasi.
5.            Menafsirkan dan melaporkan data yang telah dikoleksi: Pada tahapan ini tergantung pada hasil koleksi data secara alami, seperti: data konsumsi energi sebagai bagian dari audit energi dan dapat dibangun hirarki penggunaan energi.
6.            Mengoptimalkan kinerja bangunan: Keberhasilan dari evaluasi kinerja bangunan harus menghasilkan perubahan untuk memperbaika area bangunan yang memiliki kinerja buruk atau kurang, seperti: mengurangi konsumsi energi melalui pemograman ulang sistem pengendalian. Hal ini boleh termasuk dalam elemen komisi ulang.
7.            Pemantauan ulang (jika telah sesuai): Untuk setiap perubahan pada sistem dari tahap keenam, tingkat kinerja baru harus di verifikasi dengan pemantauan lebih lanjut.
8.            Umpan balik kepada tim desain: Pada tahap akhir ini, menyajikan umpan balik untuk tim desain sehingga pelajaran dari hasil studi dapat dimasukan kedalam pekerjaan  desain yang akan datang.



BAB 2
STUDI FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN

2.1       LATAR BELAKANG FORENSIK BENDUNG
Pembangunan bidang sumber daya air di indonesia telah berlangsung pesat. Banyak banguanan hidaulik (bendung) yang telah telah dibangun sejak masa seblum kemerdekaan hingga sekarang. Mulai dari bangunan di jaringan kecil, pengaman tebing sungai hingga ke waduk atau bendungan besar.
Pada tanggal 27 maret 2009 situ gintung mengalami keruntuhan dan airnya membanjiri pemukiman yang terletak dibawah tanggul. Korban yang terkena bencana ini berjumlah 614 orang. Menurut departemen Pu (2009), keruntuhan situ gintung ini disebabkan oleh banyak daktor diantaranya sebagai berikut :
1.      Tanggung situ runtuh karena tidak kuat menahan debit air yang besar akibat hujan deras 3 hari dengan intensitas curah hujan yang tinggi.
2.      Terjadinya curah hujan yang tinggi sebagai akibat adanya global warming (perubahan iklim).
3.      Luas situ menyusut sehingga daya tampung berkurang.
4.      Terjadinya perubahan lingkungan di DAS hulunya situ sehingga run-off membesar.
5.      Lingkungan sempadan situ telah banyak bangunan permukiman dan lain-lain.
 Gambar 2.1 Bendungan Situ Gintung
Sumber: Dinas PU



2.2       NORMATIF FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
Normatif atau peraturan forensik serta penilaian bagunan dalam contoh kasus diatas diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Tata Cara untuk Persetujuan Pembangunan dan Penghapusan Fungsi Bendungan No.SK 04/KPTS/2002
2.      Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan No.SK 05/KTPS/2003
3.      Pedoman Kajian Keamanan Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
4.      Pedoman Kriteria Desain Umum Desain Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
5.      Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan No.SK 257/KPTS/D/2011

2.3       Hasil Evaluasi dari Tim Forensik Engineering
Prosedur yang dilakukan untuk mendapat hasil evaluasi yang dilakukan pada bangunan bendung situ gintung berdasarkan tim forensik engineering adalah sebagai berikut :
1.      Pengumpulan dan studi data sekunder.
2.      Peninjauan atau penyelidikan lapangan.
3.      Analisis kegegalan bangunan.
4.      Rekonstruksi kejadian
5.      Laporan kesimpulan dan rekonstruksi
6.      Kesaksian di pengadilan bila diperlukan.


2.3.1      Pengumpulan data dan studi Data sekunder
Pengumpulan data serta studi data sekunder dilakukan agar dapat mengevaluasi dari kegagalan bangunan bendung situ gintung
Gambar 2.2 Jenis, Bentuk Data dan Sumber Data


2.3.2      Analisa Kegagalan Bangunan
Pada proses analisa kegagalan bangunan ini dimaksud untuk mengkaji ulang dari bangunan-bangunan yang telah dibangun, sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelemahan pada bangunan tersebut, dalam kasus Bendung Situ Gintung ini ada beberapa bangunan diantaranya :
1.      Struktur bendungan, bangunan pelimpah (Spillway)
2.      Banguan Pengambilan air (Intake)
3.      Dinding Penahan Tanah (Turap)
4.      Saluran Pembuangan Air


  Gambar 2.3 Keadaan Tanggul Sebelum Jebol
                        Sumber: BBWS CC
 

 
Gambar 2.4 Keadaan Tanggul Setelah Jebol
                      Sumber: BBWS CC


2.3.3      Rekonstruksi Kejadian
Rekonstruksi kejadian pada kasus ini dilakukakan dalam rangka tat ulang kenmabali setelah kejadian bencana. Penataan kembali pada daerah hilir ini daerah yang paling parah terkena dampak bencana. Berikut ini adalah beberapa pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan :
1.      Diameter saluran drainase pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan
2.      Bendungan (spillway) dibuat lebih besar
3.      Jembatan pedestrian
4.      Jalan inspeksi tanggul
5.      Lokasi tempat air bersih
6.      Badan sungai untuk pengendali banjir
7.     
LTH



Gambar 2.5 Bagian Bendungan

2.3.4      Laporan dan Kesimpulan forensik
Kondisi Situ Gintung sebelum jebol telah banyak berubah, saat pertama kali dibangun Situ Gintung memiliki luas sekitar 31 ha dengan kedalaman sekitar 10 meter. Kini luasnya hanya tersis 21,4 ha dengan kedalaman diperkirakan tinggal 4 meter. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jebolnya tanggul Situ Gintung bukan karena Faktor Curah hujan ekstrim, melainkan pemerintah kolonial dahulu tidak mendesainya untuk dipakai selama ratusan tahun.




DAFTAR PUSTAKA

Rekayasa Bangunan Sipil, 2017. Evaluasi Kinerja Bnagunan [online] http://indonecons.blogspot.com/2017/03/evaluasi-kinerja-bangunan.html diakses tanggal 17 Maret 2020.
Lulut Nizrina, 2015. Forensik Bnagunan. [online] https://www.scribd.com/document/432648978/forensik-bangunan diakses pada 17 Maret 2020.
Wahyel Iffah, 20. Forensik Struktur Engineering Gedung Pemerintahan . [online] http://scholar.unand.ac.id/8159/ diakses pada 17 Maret 2020.
Yurmansyah, Indra. "Teknik Forensik Bangunan Gedung Dalam Identifikasi Bencana." Rekayasa Sipil 6.2 (2010): 96-105.